Sabtu, 16 Mei 2015

Makalah Fiqh Muamalah - Sulh dan Luqathah

BAB I
PENDAHULUAN


1.1         SHULH
Dalam bahasa arab perdamaian diistilahkan dengan As-Shulhu, secara harfiah atau secara etimologi mengandung pengertian “memutus pertengkaran/perselisihan”. Adapun tujuan shulh adalah untuk mengakhiri perselisihan atau persengketaan.
Perdamaian dalam syariat islam memiliki dasar hukum yang kuat, yakni terdapat di dalam Al-Quran, Sunah Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Salam, dan ijtihad para ulama. Didalam perdamaian tidak terjadi secara begitu saja namun ada rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni Mushalih, Mushalih ‘anhu, Mushalih’alaihi, dan Shigat. Shulh meliputi perdamaian dalam keharta-bendaan, permusuhan, rumah tangga, perdamaian sesama muslim, antara muslim dan non muslim, dan sebagainya.

1.2         LUQATHAH
Sering kali ketika kita sedang berjalan-jalan, tiba-tiba langkah kita terhenti karena melihat sebuah benda/barang tergeletak di tengah jalan tanpa ada pemiliknya. seketika itu langsung lihat sekeliling apakah ada orang atau tidak, kalau tidakmungkin kita langsung mengambil barang tersebut.
Tapi sebagian orang ada juga yang tidak akan mengambil/ memungut barang tersebut dengan alasan 'tidak jelas' dan takut termasuk barang haram. Sebenarnya bagaimana hukum barang temuan tersebut dalam Islam?
Dalam makalah ini penulis akan membahas masalah barang temuan/luqathah yang sesuai dengan ajaran Islam dalam fiqih muamalah.


Download file selengkapnya DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar