BAB I
PENDAHULUAN
1.1
SHULH
Dalam
bahasa arab perdamaian diistilahkan dengan As-Shulhu,
secara harfiah atau secara etimologi mengandung pengertian “memutus
pertengkaran/perselisihan”. Adapun
tujuan shulh adalah
untuk mengakhiri perselisihan atau persengketaan.
Perdamaian
dalam syariat islam memiliki dasar hukum yang kuat, yakni terdapat di dalam Al-Quran, Sunah Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Salam, dan ijtihad para ulama. Didalam perdamaian tidak terjadi secara
begitu saja namun ada rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni Mushalih, Mushalih ‘anhu, Mushalih’alaihi, dan
Shigat. Shulh meliputi perdamaian dalam keharta-bendaan,
permusuhan, rumah tangga, perdamaian sesama muslim, antara muslim dan non
muslim, dan sebagainya.
1.2
LUQATHAH
Sering kali ketika kita sedang berjalan-jalan, tiba-tiba langkah kita
terhenti karena melihat sebuah benda/barang tergeletak di tengah jalan tanpa
ada pemiliknya. seketika itu langsung lihat sekeliling apakah ada orang atau
tidak, kalau tidakmungkin kita langsung mengambil barang tersebut.
Tapi sebagian orang ada juga yang tidak akan mengambil/ memungut barang
tersebut dengan alasan 'tidak jelas' dan takut termasuk barang haram. Sebenarnya
bagaimana hukum barang temuan tersebut dalam Islam?
Dalam makalah ini penulis akan membahas masalah barang temuan/luqathah yang sesuai dengan ajaran Islam
dalam fiqih muamalah.
Download file selengkapnya DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar